.:: Jasa Membuat Aplikasi Website,Desktop,Android Order Now..!! | | Order Now..!! Jasa Membuat Project Arduino,Robotic,Print 3D ::.

Makalah Batasan Normatif Bisnis (Perilaku Produksi Dan Distribusi Yang Tidak Di Perbolehkan Islam)

0 komentar


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
bismillaahirrahmaanirrahiim

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kita tahu bahwa Hukum islam secara umum mengatur semua sendi kehidupan manusia secara menyeluruh, mencakup segala macam aspeknya. Hubungan manusia dengan Allah SWT adalah diatur dalam bidang ibadah, dan hubungan manusia dengan sesamanya adalah diatur dalam bidang muamalat, dalam arti luas , baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum,seperti masalah perkawinan, pewarisan, ketatanegaraan, hubungan antar Negara, kepidanaan, peradilan, Dan juga masalah berbinis.
Sebagai makhluk sosial, manusia pada hakikatnya tidak dapat hidup sendiri dalam masyarakat. Dimana manusia harus saling berinteraksi dengan manusia lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalahacode or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia).
Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan etika. Norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya, merupakan lapangan etika.
Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis merek.
Pada makalah ini kami sebagai penyusun ingin memaparkan tentang al-hal yang dilarang islam engenai berbinis.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah yang kami bahas adalah:
1.      Apa sajakah hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam berproduksi, dan bagaimana seharusnya seorang muslim menjalankan kegiatan  produksi ketika berbinis?
2.      Apa sajakah hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam melakukan pendistribusian, dan bagaimana seharusnya seorang muslim menjalankan proses distribusi?

C.    Tujuan
Dari rumusan masalah diatas dapat di ketahui bahwa tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui hal-hal yang di larang oleh islam dalam berbinis teruma pada proses produksi, sehingga mampu menjalankan bisnis sesuai ajaran islam.
2.      Mengetahui hal-hal yang di larang oleh islam dalam berbinis teruma pada proses distribusi, sehingga mampu menjalankan bisnis sesuai ajaran islam.










BAB II
PEMBAHASAN
Batasan Normatif Bisnis

A.    Prilaku Produksi yang Dilarang Oleh Islam
Prinsip fundamental ekonomi Islam dalam proses produksi adalah terciptanya kesejahteraan ekonomi pada diri individu dan juga masyarakat, terutama untuk skala yang lebih luas menyangkut persoalan moral, pendidikan, agama dan lain sebagainya. 
Produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada. Di dalam proses produksi akan melibatkan berbagai jenis sumber daya sebagai masukan dalam proses produksi, diantaranya ada material, modal, informasi, energi maupun tenaga kerja.
Semua sumber daya yang terdapat di langit dan di bumi disediakan Allah untuk kebutuhan manusia, agar manusia dapat menikmatinya secara sempurna, lahir dan batin, material dan spiritual. Sebagaimana firman Allah:  
� tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.� (QS.Lukman:20)[1]
Fungsi produksi dilakukan oleh perusahaan untuk menciptakan atau pengadaan atas barang dan jasa. Secara filosofis aktifitas produksi meliputi: produk apa yang akan dibuat, berapa kuantitas produk yang dibuat, mengapa produk tersebut dibuat, dimana produk tersebut  dibuat, kapan produk dibuat, siapa yang membuat, serta bagaimana memproduksinya.[2]
Nilai-nilai islam yang relevan dengan produksi secara lebih rinci meliputi:
1)      Berwawasan jangka panjang, yaitu berorientasi kepada tujuan akhirat;
2)      Menepati janji dan kontrak, baik dalam lingkup internal atau eksternal;
3)      Memenuhi takran, ketepatan, kelugasan dan kebenaran;
4)      Berpegang teguh pada kedisiplinan dan dinamis;
5)      Memuliakan prestasi/produktifitas;
6)      Mendorong ukhuwah antarsesama pelaku ekonomi;
7)      Menghormati hak milik individu;
8)      Mengikuti syarta sah dan rukun akad/transaksi;
9)      Adil dalam bertransaksi;
10)   Memiliki wawasan social;
11)   Pembayaran upah tepat waktu dan layak;
12)   Menghindari jenis dan proses produksi yang diharamkan dalm islam.
Penerapan nilai-nilai diatas dalam produksi tidak saja akan mendatangkan keuntungan bagi produsen, tetapi sekaligus mendatangkan berkah. Kombinasi keuntungan dan berkah yang diproleh oleh produsen merupakan satu mashlahah yang akan member kontribusi bagi tercapinya falah.Dengan cara ini, maka produsen akan memperoleh kebahagiaan hakiki, yaitu kemuliaan tidak saja di dunia tetapi juga diakhirat.
Produksi dalam Islam baik dilaksanakan secara individu maupun kolektif, perseorangan maupun oleh badan usaha, pengadaan barang maupun jasa harus berpegang pada semua yang dihalalkan oleh Allah dan tidak melewati batas. Walaupun daerah halal itu luas namun manusia selalu saja merasa kurang puas dengan yang halal sehingga banyak yang melangar hukum Allah dan tergiur pada sesuatu yang haram, padahal ini dibenci oleh Allah dan Islam.
  Yang di larang dalam proses produksi adalah :
         Dilarang melakukan segala hal yang di larang oleh agama islam
Usaha produksi yang bail adalah usaha yang sesuai dengan aturan agama islam dan menjauhi semua larangan yang telah islam ajarkan. Salah satu aturan tersebut di larang memproduksi yang haram dll.
         Dilarang melakukan usaha produksi yang mengarah kepada kedzaliman
Usaha produksi baik yang menghasikan barang maupun jasa yang mengarah kepada terjadinya unsur kedzaliman pada bidang ekonomi dan kemasyarakatan sangat ditentang keras oleh ajaran Islam. Seperti halnya riba karena akan menghilangkan keadilan ekonomi dan berdampak buruk pada perekonomian umat.
         Segala bentuk penimbunan (ikhtikar) dan monopoli terhadap barang kebutuhan masyarakat adalah haram.
Penimbunan menjadikan tingkat produksi berkurang, suplai berkurang dan melonjaknya harga pasar. Hal ini bisa dicegah dengan campur tangan pemerintah yang harus secara tegas menghukum para penimbun dan memaksanya untuk menjual barang tersebut sesuai dengan harga yang adil dan layak.
Dalam sejarah Islam pada masa Rasulullah, negara melalui institusihisbah memiliki kekuasan untuk mengontrol harga atau menetapkan upah buruh. Campur tangan pemerintah ini diberlakukan bila terjadi distorsi pasar yang mengakibatkan harga yang melambung. Rasulullah mengangkat seorang Muhtasib (petugas pengontrol dan pengawas kegiatan bisnis) yang akan menentukan harga yang adil untuk diterima semua pihak, baik produsen, distributor dan konsumen.
  Memberi perlindungan pada kekayaan alam
Menjaga sumber daya alam juga sangat penting karena alam adalah karunia Allah yang wajib disyukuri dengan menjaga sumber daya alam dari polusi, kehancuran dan kerusakan serta pemanfaatan yang berlebihan. Pemanfaatan sumber daya alam harus diimbangi dengan pemeliharaan kelestarian dan kontinuitas kelangsungan lingkungan hidup. Dalam perspektif ekonomi, Islam memandang manusia sebagai berikut:
1.      Setiap manusia adalah produsen yang menghasilkan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan lingkungan hidup.
2.      Manusia dididik oleh lingkungan hidup dan bumi untuk senantiasa mengingat kebesaran Allah yang telah mendistribusikan rezeki yang adil diantara manusia.
3.      Sebagai produsen, maka manusia tidak boleh melakukan tindakan yang merusak lingkungan hidup
Ekonomi dalam Islam menempatkan self interest (kemaslahatan indivodu) dan sosial interest (kemaslahatan masyarakat luas) sebagai tujuan dan sistem ekonomi mempunyai prinsip fundamental pada keadilan ekonomi (al-�adalah al-iqtisadiyah), jaminan sosial (at-takaful al-�ijtima�i) dan pemanfaatan sumber-sumber daya ekonomi secara efisien. Self interest dalam Islam diperlakukan sebagai kekuatan konstruktif bagi kesejahteraan kolektif. Keadilan ekonomi memiliki hubungan yang kuat dengan keadilan produksi. Keadilan produksi mencakup harga yang adil (as-saman al-�adl) dan laba yang adil pula (al-ajr al-�adl).[3]
Produksi dalam Islam merupakan usaha untuk memenuhi baik secara material dan moral sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup yang hakiki yaitu kebahagiaan dunia akhirat. Sistem ekonomi Islam sangat mendorong majunya produktifitas dan mengembangkannya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Dari adanya anjuran produksi untuk memperbanyak harta dan menambah sumber penghasilan. Pekerjaan seseorang yang sesuai dengan ketrampilan yang dimiliki dikategorikan sebagai produksi, begitu juga kesibukan untuk mengelola sumber penghasilan adalah juga produksi. Produksi dalam Islam tidak bisa dipisahkan antara dua hal yaitu pemenuhan kebutuhan ekonomi dan sarana beribadah kepada Allah sehingga semua yang berkaitan dengan produksi haruslah sejalan dengan nilai-nilai syari�at Islam.
Tujuan produksi adalah memenuhi kebutuhan barang dan jasa baik untuk individu maupun untuk masyarakat. Produsen dalam menjalankan aktifitas ekonomi dengan berproduksi dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan pribadi saja akan tetapi juga harus bisa memenuhi kebutuhan hidup orang banyak dan kesemuanya itu bermuara sebagai jalan untuk beribadah kepada Allah. Sedangkan dalam ekonomi kapitalis para pelaku ekonomi dan produsen mengejar keuntungan pribadi tanpa menghiraukan nilai moral yang ada.
Beberapa aspek dalam melakukan produksi oleh seorang muslim adalah :
1.      Berproduksi adalah ibadah, sama saja seorang muslim mengaktualisasikan Ibadah bersama dengan bisnis yang dijalankan.
2.      Factor produksi yang digunakan untuk menyelenggarakan produksi sifatnya tidak terbatas, untuk menggunakan manusia perlu berusaha mengoptimalkan segala kemampuan yang telah Allah berikan. Seorang muslim tidak akan kecil hati bahwa sesungguhnya rizki adalah dari Allah.
3.      Seorang muslim yakin bahwa Sesutu yang dikerjakan dengan ajaran islam tidak membuat hidupnya menjadi sulit.
4.      Berproduksi bukan hanya mencari keuntungan belaka. Dalam islam harta adlah titipan Allah sebagai amanah untuk dikelola mencapai kemaslahatan.
5.      Seorang muslim menghindari praktek produksi yang mengandung unsure haram atau riba, pasar gelap dan spekulasi.

  Prilaku Produsen Muslim Vs Non Musli
Seorang produsen muslim harus berbeda dari produsen non muslim yang tidak memperdulikan batas-batas halal dan haram, mementingkan keuntungan yang maksimum semata, tidak melihat apakah produk mereka memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak. Akan tetapi seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.
�Seorang muslim tidak boleh memudharatkan diriya sendiri dan orang lain, tidak boleh memudharatkan dan saling memudharatkan dalam islam. �Barang siap dalam Islam yang memprakasai suatu perbuatan yag buruk, maka baginya dosa dan dosa yang mengerjakannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Nasa�I, dan Ibnu Majah dari Jarir).�
Sangat diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum. Produser hanya mementingkan kekayaan uang dan pendapatan yang maksimum semata, tidak melihat halal dan haram serta tidak mengindahkan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama.
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bahwa norma dan etika seorang produsen muslim adalah:[4]

1.      Norma Produsen Muslim
a.       Menghindari sifat tamak dan rakus
b.       Tidak melampaui batas serta tidak berbuat zhalim
c.       Harus memperhatikan apakah produk itu memberikan manfaat atau tidak, baik ataukah buruk, sesuai dengan nilai dan akhlak ataukah tidak, sesuai dengan norma dan etika ataukah tidak.
d.      Seorang muslim harus memproduksi yang halal dan tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat banyak, tetap dalam norma dan etika serta akhlak yang mulia.

2.      Etika Produsen Muslim
a.       Memperhatikan halal dan haram.
b.      Tidak mementingkan keuntungan semata.
c.       diharamkan memproduksi segala sesuatu yang merusak akidah dan akhlak serta segala sesuatu yang menghilangkan identitas umat, merusak nilai-nilai agama, menyibukkan pada hal-hal yang sia-sia dan menjauhkan kebenaran, mendekatkan kepada kebatilan, mendekatkan dunia dan menjauhkan akhirat, merusak kesejahteraan individu dan kesejahteraan umum.
Jelaslah terlihat bahwa produsen muslim harus memperhatikan semua aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan ajaran islam, sementara produsen non muslim tidak mempunyai aturan-aturan seperti yang tersebut diatas.

B.     Prilaku Distribusi yang Dilarang Oleh Islam
Secara umum Islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi, sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan beristrikan seorang pedangan (siti khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri syiria, saat beliau belum menikah dengan khatijah beliau merupakan salah satu bawahan siti khatijah yang paling dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran dan ketekunan.
Pengertian distribusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dsb. Sedangkan distrbusi menurut para ahli ekonomi antara lain:

         Menurut Winardi (1989:299)  Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada pembeli.
         Menurut Warren J. Keegan (2003) Saluran Distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai industri.
         Menurut Assauri (1990: 3) Saluran distribusi merupakan lembaga-lembaga yang memasarkan produk, yang berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
         Menurut Kotler (1991 : 279) Saluran distribusi adalah sekelompok perusahaan atau perseorangan yang memiliki hak pemilikan atas produk atau membantu memindahkan hak pemilikan produk atau jasa ketika akan dipindahkan dari produsen ke konsumen.
         Sedangkan Philip Kotler (1997:140) Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
Dari pangertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Distribusi merupakan faktor yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi modern, karena dengan distribusi yang baik tersebut dapat tercipta keadilan sosial dalam bidang ekonomi, dari proses inilah semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan tetapi pada proses ini pula banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sehingga faktor ekonomi tersebut tidak merata atau tepat sasaran.
Basisi distribusi dalam islam adalah pemerataan (equity). Islam menekankan pemerataan kesempatan berusaha dan saham dalam pembagian pendapatan. Distribusi kekayaan/ pendapatan dalam islam harus merata dan adil, meskipun tidak harus sama. Sebaliknya kesempatan berusaha akan membuka pintu bagi setiap anggota masyarakat untuk mencari bnafkah serta memilih pekerjaan yang didapatkan secara merata[5].
Adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
v  Tauhid
Yaitu konsep ketuhanan yang maha esa, yang tidak ada yang wajib di sembah kecuali Allah dan tidak ada pula yang menyekutukannya, konsep ini menjadi dasar segala sesuatu karena dari konsep inilah manusia menjalankan fungsinya sebagai hamba yang melakukan apa yang diperintahkannya dan menjauhi larangannya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT QS Al-Zumar ayat 38 yang artinya:
�dan sesungguhnya jika kamu bertanya kepada mereka: �siapakah yang menciptakan langit dan bumi?�� niscaya mereka akan menjawab, �Allah�. Katakanlah :�maka terangkan padaku tentangb apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatankepadaku, apakah berhala-berhala itu akan menghilangkan kemadharatan itu, atau jika Allah akan memberikan rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatnya?�, katakanlah: �cukuplah Allah bagiku.� (QS Al-Zumar: 38)
v  Adil
Menurut bahasa adalah �wadh�u syaiin �ala mahaliha� yaitu meletakan sesuatu pada tempatnya, konsep keadilan haruslah diterapkan dalam mekanisme pasar untuk menghindari kecurangan yang dapat mengakibatkan kedzaliman bagi satu pihak. Fiman Allah dalam surat al-Muthafifin ayat 1-3 yang artinya:�kecelakaan besarlah bagi orang-orang curang, yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, apabila mereka menakar untuk orang lain mereka kurangi�
v  Kejujuran dalam bertransaksi
Syariat islam sangat konsen terhadap anjuran dalam berpegang teguh terhadap nilai-nilai kejujuran dalam bertransaksi. Firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 70 dan 71: Maksudnya: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan katakanlah perkataan yang tepat � benar (dalam segala perkara). Supaya Ia memberi taufik dengan menjayakan amal-amal kamu, dan mengampunkan dosa-dosa kamu".

  Bentuk-bentuk Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam
a)       Penimbunan
Di dalam islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen.menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi.Penimbunan dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu. Seperti dalam sebuah hadits: Artinya:�siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi,dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah� (H.R Ahmad)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau perdagangan dalam system ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits.Dalam hadits itu tidak ditentukan jenis barang yang dilarang ditimbun.Akan tetapi hadits lain yang segaris menyatakan bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah makanan.muncul pebedaan pendapat dikalangan ulama tentang jenis barang yang dilarang ditimbun.menurut al-syafi�iyah dan Hanabilah,barang yang dilarang ditimbun adalah kebutuhan primer .Abu yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak.
Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1.  Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya
2.  Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak
3.  Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan,misalnya bahan bakar minyak dll.
Adapun mengenai waktu penimbunan tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika dapat menimbulkan dampak ataupun 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram hukumnya.
Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits sohih yang Artinya: �Dari ibnu umar dari nabi:�Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmad Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka�.
Pada dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari,biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena ditimbun,padahal masyarakat sangat membutuhkannya.bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen,maka belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila bertujuan menungu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.
    
b)       Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunanimonos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
 


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa dalam berbinis ada hal-hal yang harus di perhatikan terutama dalam proses produksi dan distribusinya.
Produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada. Di dalam proses produksi akan melibatkan berbagai jenis sumber daya sebagai masukan dalam proses produksi, diantaranya ada material, modal, informasi, energi maupun tenaga kerja.
Distribusi merupakan proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Distribusi merupakan faktor yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi modern, karena dengan distribusi yang baik tersebut dapat tercipta keadilan sosial dalam bidang ekonomi, dari proses inilah semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan tetapi pada proses ini pula banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sehingga faktor ekonomi tersebut tidak merata atau tepat sasaran.
Yang di larang dalam proses produksi adalah :
         Dilarang melakukan segala hal yang di larang oleh agama islam
         Dilarang melakukan usaha produksi yang mengarah kepada kedzaliman
         Segala bentuk penimbunan (ikhtikar) dan monopoli terhadap barang kebutuhan masyarakat adalah haram.
Beberapa aspek dalam melakukan produksi oleh seorang muslim adalah :
1.  Berproduksi adalah ibadah, sama saja seorang muslim mengaktualisasikan Ibadah bersama dengan bisnis yang dijalankan.
2.  Factor produksi yang digunakan untuk menyelenggarakan produksi sifatnya tidak terbatas, untuk menggunakan manusia perlu berusaha mengoptimalkan segala kemampuan yang telah Allah berikan. Seorang muslim tidak akan kecil hati bahwa sesungguhnya rizki adalah dari Allah.
3.  Seorang muslim yakin bahwa Sesutu yang dikerjakan dengan ajaran islam tidak membuat hidupnya menjadi sulit.
4.  Berproduksi bukan hanya mencari keuntungan belaka. Dalam islam harta adlah titipan Allah sebagai amanah untuk dikelola mencapai kemaslahatan.
5.   Seorang muslim menghindari praktek produksi yang mengandung unsure haram atau riba, pasar gelap dan spekulasi.
Sedangkan  adapun landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
         Tauhid
         Adil
         Kejujuran dalam bertransaksi
Adapun bentuk- bentuk distribusi yang di larang oleh islam adalah:
         Penimbunan
         Monopoli










DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI,2008, Aqur�an dan Terjemah, Bandng : CV Penerbit Diponegoro
Pandji Anogara,2007, Pengantar Bisnis,Pengelolaan Bisnis dalam Era Globalisasi,Jakarta: Rineka Cipta
http://syukronfazza.wordpress.com/tag/etika-bisnis/
http://www.justisianto.com
http://zonaeksis.com/etika-bisnis-islami/





[1]Departemen Agama RI,Aqur�an dan Terjemah,CV Penerbit Diponegoro,Bandung,2008,hal.413
[2]http://syukronfazza.wordpress.com/tag/etika-bisnis/
[3] http://www.justisianto.com
[4]http://zonaeksis.com/etika-bisnis-islami/
[5] m.Umer Chapra, Dkk, Etika Ekonomi Politik, (Surabaya: Risalah Gusti, 1997)

Update Contact :
No Wa/Telepon (puat) : 085267792168
No Wa/Telepon (fajar) : 085369237896
Email : Fajarudinsidik@gmail.com
NB :: Bila Sobat tertarik Ingin membuat software, membeli software, membeli source code, membeli hardware elektronika untuk kepentingan Perusahaan maupun Tugas Akhir (TA/SKRIPSI), Insyaallah Saya siap membantu, untuk Respon Cepat dapat menghubungi kami, melalui :

No Wa/Telepon (puat) : 085267792168
No Wa/Telepon (fajar) : 085369237896
Email: Fajarudinsidik@gmail.com


atau Kirimkan Private messanger melalui email dengan klik tombol order dibawah ini :

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين
Alhamdulilah hirobil alamin

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Artikel Makalah Batasan Normatif Bisnis (Perilaku Produksi Dan Distribusi Yang Tidak Di Perbolehkan Islam), Diterbitkan oleh sourcecodeaplikasi1 pada Jumat, 22 Mei 2015. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Website ini dipost dari beberapa sumber, bisa cek disini sumber, Sobat diperbolehkan mengcopy paste / menyebar luaskan artikel ini, karena segala yang dipost di public adalah milik public. Bila Sobat tertarik Ingin membuat software, membeli software, membeli source code ,Dengan Cara menghubungi saya Ke Email: Fajarudinsidik@gmail.com, atau No Hp/WA : (fajar) : 085369237896, (puat) : 085267792168.

Tawk.to